ada nya lafas talak ketika ijab dan kabul,
(niat Talak) dalam ajaran Wahabi dan Mut’ah dalam Ajaran Sunni sebuah catatan sekeping kertas yang menyatakan perjanjian terbatal nikah atau jatuh talak bila 100hari tak beri nafkah zahir atau batin,.,. ” karena semua literatur yang menceritakannya berasal dari hadis sunni dan wahabi.sebagai mana syiah dan sunni yang mana menawarkan nikah mutaah yang mana perjanjian dua hati dan ada nya mahar dan ijab kabul dari pasagan., Para ulama mereka kebingunagan dalam memastikan ajaran ini sehinggah sebagian ulama mereka terutama wahabi mentransformasikan pernikahan ini dalam bentuk NIKAh NIAT TALAQ 100hari bila tiada nafkah ” [Kawin Kontrak Ala Wahabi], pembaca juga bisa melihat disini KAWIN KONTRAK ALA WAHABI-SALAFI. lebih jelasnya cari disni bagaimana pernikahan ala wahabi ini di bahas.. Kemudian bisa sahaja di bahas sebagai mana hadis di bawah,.
Dari Syu’bah dari Muslim Al-Quri, ia berkata :
“Aku bertanya pada Ibnu Abbas tentang mut’ah haji. Beliau menjawab:’Boleh’. Sedang Ibnu Zubair melarangnya. Sementara ibunya Ibnu Zubair meriwayatkan bahwa Rasulullah membolehkannya, lalu Ibnu Abbas menyuruh Ibnu Zubair untuk menanyakan pada ibunya kalau tidak percaya. Kemudian kami bersama-sama masuk ke rumah beliau, kami dapati dia seorang yang gemuk sekali dan buta matanya. Saat kami bertanya tentang itu, dia menjawab:’Rasul membolehkannya’.” juga lihat disini , saya kira ini teramat banyak pembahasan soal tentan nika MISYAR (NIKA NIAT TALAK) DALAM AJARAN WAHABI ) , begitu juga JIHAD SEKS dari ulamak syiah,,,
sebagai mana berjihat mengandungkan anak anak dari hasil pernikahan mutaah mereka dan melahirkan zuriat zuriat dari imam 12 yang mana di katakan bakal melahirkan imam al-mahdi dari kalagan mereka,.. bila mana di sebut sesuatu dalam pernikahan maka sah lah pernikahan itu sebagai mana perjanjian yang jelas dalam kontrak nikah bersyarat dan niat talaq ketika ijab dan kabul berlansung ini adalah aliran aliran mazhaf wahabi dan syiah .,,. yang mana sebuah aliran yang terbesar di dunia islam .,,.
dalam pernikahan ini membolehkan mana mana pihak dapat melepaskan diri dari ikatan dengan lafas niat talaq ketika mana ijab dan kabul di lakukan ,.., sebagai mana contoh wahabi yang mana pernikahan kontrak yang mana tertera di atas sekep[ing kertas dan tandatagan persetujuan pengantin lelaki 100hari tampa nafkah maka jatuh talak ini adalah pernikahan ala wahabi dan salafi.,,.
Comments
Post a Comment