tuntutan setelah mutah
نكاح المتعة nikāḥ al-mut'aṯ, harfiah:
pernikahan kesenangan[1]), atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Menurut Mazhab Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu malam satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima."
Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut dan tiada lagi tuntutan bagi pihak wanita setelah itu., bagi pasagan yang bermutaah hendaklah memberi mahar pada pasangan wanita dan wanita memberi layanan pada pasagan lelaki yang sebagai mana berlaku di zaman sahabat yang mana di bolehkan dan nabi menyeru agar sahabat sahabat yang sedang berperang agar bermutaah agar mereka dapat berjuang dengan keiklasan dan sebagai mana hadis di bawah kisah sabahat rasulullah yang bermutaah ketika sedang berlaku perperagan.,. dihalalkan Nabi bahkan dianjurkan. Sehingga dipraktikkan oleh sejumlah sahabat. Semua meyakini itu. Bedanya, Ahlus Sunnah dengan riwayat-riwayat yang mereka shahihkan .Diharamkan saat peperangan penaklukan kota Mekkah, pada saat haji wada dan pada perang Khaibar.dan pengharaman nikah mutaah berkuat kuasa ketika mana pemerintahan khalifah umar (Baca Shahih Muslim Jilid II bab Perkawinan). Kesemua riwayat tersebut disebut shahih.
Sementara versi Syiah, adanya kesimpangsiuran riwayat pengharaman MT tersebut menjadi hal pengharamannya diragukan, sebab diliteratur lain, yang mengharamkan justru Khalifah Umar bukan Nabi, dan masih sempat dipraktikkan dimasa kekhalifaan Abu Bakar. Juga masih dari Shahih Muslim: Abu Zubair berkata, “Aku mendengar Jabir ibn Abdillah berkata: “Kami bermutah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw, dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya karena kasus Amr ibn Huraits.” [Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi 9,183] sebagai mana pernikahan sah berwali nikah mutah jua bersarat ketika mana berlakunya ijab dan kabul sebagai mana terjadi nya pada zaman sahabat rasulullah saw,. dan pihak lelaki boleh menuntut mahar nya kembali sekira nya tiada berlakunya perhubugan atau persetubuhan .,,. dan pihak wanita bebas setelah perjanjian berakhir dan tiada tuntutan setelah itu sebagai mana pernikahan biasa ,.
Kesimpulannya:
Nikah MuTah, dianjurkan Nabi dan diamalkan sahabat. Jadi menyebut MuTah sebagai perzinaan dan praktik pelacuran adalah penghinaan besar terhadap Nabi dan Islam sebab menyebut Nabi pernah menganjurkan perzinahan dan praktik pelacuran untuk diamalkan sahabat-sahabatnya. Nauzubillah.
pernikahan kesenangan[1]), atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Menurut Mazhab Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu malam satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima."
Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut dan tiada lagi tuntutan bagi pihak wanita setelah itu., bagi pasagan yang bermutaah hendaklah memberi mahar pada pasangan wanita dan wanita memberi layanan pada pasagan lelaki yang sebagai mana berlaku di zaman sahabat yang mana di bolehkan dan nabi menyeru agar sahabat sahabat yang sedang berperang agar bermutaah agar mereka dapat berjuang dengan keiklasan dan sebagai mana hadis di bawah kisah sabahat rasulullah yang bermutaah ketika sedang berlaku perperagan.,. dihalalkan Nabi bahkan dianjurkan. Sehingga dipraktikkan oleh sejumlah sahabat. Semua meyakini itu. Bedanya, Ahlus Sunnah dengan riwayat-riwayat yang mereka shahihkan .Diharamkan saat peperangan penaklukan kota Mekkah, pada saat haji wada dan pada perang Khaibar.dan pengharaman nikah mutaah berkuat kuasa ketika mana pemerintahan khalifah umar (Baca Shahih Muslim Jilid II bab Perkawinan). Kesemua riwayat tersebut disebut shahih.
Sementara versi Syiah, adanya kesimpangsiuran riwayat pengharaman MT tersebut menjadi hal pengharamannya diragukan, sebab diliteratur lain, yang mengharamkan justru Khalifah Umar bukan Nabi, dan masih sempat dipraktikkan dimasa kekhalifaan Abu Bakar. Juga masih dari Shahih Muslim: Abu Zubair berkata, “Aku mendengar Jabir ibn Abdillah berkata: “Kami bermutah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw, dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya karena kasus Amr ibn Huraits.” [Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi 9,183] sebagai mana pernikahan sah berwali nikah mutah jua bersarat ketika mana berlakunya ijab dan kabul sebagai mana terjadi nya pada zaman sahabat rasulullah saw,. dan pihak lelaki boleh menuntut mahar nya kembali sekira nya tiada berlakunya perhubugan atau persetubuhan .,,. dan pihak wanita bebas setelah perjanjian berakhir dan tiada tuntutan setelah itu sebagai mana pernikahan biasa ,.
Kesimpulannya:
Nikah MuTah, dianjurkan Nabi dan diamalkan sahabat. Jadi menyebut MuTah sebagai perzinaan dan praktik pelacuran adalah penghinaan besar terhadap Nabi dan Islam sebab menyebut Nabi pernah menganjurkan perzinahan dan praktik pelacuran untuk diamalkan sahabat-sahabatnya. Nauzubillah.
Comments
Post a Comment