HUKUM JELAS DALAM FEQAH

HUKUM JUAL BELI ONLINE DALAM FIQIH MUAMALAH

Sebagaimana diputuskan oleh Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fiqih OKI) keputusan no. 52 (3/6) tahun 1990, yang berbunyi “Apabila akad terjadi antara dua orang yang berjauhan tidak berada dalam satu majlis dan pelaku transaksi, satu dengan lainnya tidak saling melihat, tidak saling mendengar rekan transaksinya, dan media antara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, hal ini dapat diterapkan pada faksimili, teleks, dan layar komputer (internet). Maka akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi.

Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan pada transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.” Dalam transaksi mengunakan internet, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di website merupakan ijab dan pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul. Adapun barang hanya dapat dilihat gambarnya serta dijelaskan spesifikasinya dengan gamblang dan lengkap, dengan penjelasan yang dapat mempengaruhi harga jual barang. Setelah ijab qabul, pihak penjual meminta pembeli melakukan tranfer uang ke rekening bank milik penjual. Setelah uang diterima, si penjual baru mengirim barangnya melalui kurir atau jasa pengiriman barang. Jadi, Transaksi seperti ini (jual beli online) mayoritas para Ulama menghalalkannya selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan, dengan memberikan spesifikasi baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model dan yang mempengaruhi harga barang.

Sebagaimana riwayat Jabir Bin Abdullah r.a. ia berkata, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah SAW, aku mengucapkan salam kepadanya sambil menyampaikan bahwa aku akan pergi ke Khaibar, maka Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bila engkau mendataangi wakilku di Khaibar ambillah darinya 15 wasq Kurma, Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku) maka letakkanlah tanganmu ti atas tulang bawah lehernya” (HR Abu Daud. Menurut Ibnu Hajar sanad hadits ini Hasan).Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi SAW menjawab, “Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki.” (HR. Abu Daud).Beritahu bahwa setiap calon pembeli bahwa penyediaan aplikasi permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual (pemilik situs) Setelah calon pembeli mengisi aplikasi dan mengirimkannya, pemilik situs tidak boleh langsung akad jual beli melainkan harus membeli dulu barang dari pemilik barang sesungguhnya dan ia terima barangnya. Kemudian baru ia menjawab permohonan pembeli dan memintanya mentransfer uang ke rekening miliknya lalu barang dikirim kepada pembeli dengan jaminan barang sesuai dengan di gambar dan spesifikasinya. Untuk menghindari kerugian akibat pembeli via jual beli online menarik kembali keinginan atau membatalkan jual belinya, maka si pemilik situs membuat perjanjian selama waktu tunggu (3 hari) ia berhak mengembalikan barang kepada pemilik barang yang sesungguhnya.

Comments

Popular Posts