hukum mandi wajib sama seperti mandi mayati,.
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178,
Al Maktabah At Taufiqiyah.
Dan bermula sedari awal mandi hingga keseluruhan mandi nya meratakan air keseluruhan tubuh badan ,.,. sebagai mana mandi dalam sunggai air yang dalam dan mengalir jernih pasir batu atau air dalamkolah di campur wanggian atau bungga atau kapur barus atau limau kasturi atau ghaharu atau sintuk untuk membersihkan badan bila mandi wajib ,.., jika tiada sabun boleh di guna pasir sunggai di gosok dibahagian bahagian tubuh yang ada nya kesat daki badan .,., di bahagian berdaki leher tenggok atau ketiak atau di celah kangkang di bahagian kemaluan dubur atau di bahagian kaki tumit kaki hingga hilang daki atau kesat badan ketika mana mandi wajib bagi orang yang baru bersetubuh atau orang yang baru meninggal atau orang yang baru hendak keluar menunaikan solat jumaat,.,.pada orang orang yang islam telah tetap akan keatas kalian setiap kali datang pagi jumaat setiapkali setelah bersetubuh atau setelah meninggal dunia wajib bagi orang yang hidup memandikanya dan wajib bagi orang yang hidup memandi wajib setiapkali bersetubuh dan pagi juumaat,.,. mandi wajib harus bersih dan berbau haruman agar kebersihan ketika mana amalan di lakukan sempurna ketika mana di ambik allah melihat tiap tiap kitab kitab catatan pagi jumaat ,.., atau keluar roh dari jasat pada malam setelah bersetubuh ,..,ketika keluar mani yakni berupa seperma yang mana hidup selama 7hari dalam rahim wanita sebelum keluar kembali dan mati yang berjumlah ribuan roh yang bakal lahir anak anak adam,.., di wajibkan mandi wajib ketika mana mati ketika roh dihadapan allah menyaksikan segala amalan amalan nya yang di lakukan sebelum di tunkan dan di masukkan semuala dalam tubuh si mati,. Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk rasulullah S.A.W. Lalu dia menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya dia menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian dia mencuci kemaluannya. Setelah itu dia menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu dia membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian dia membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu dia bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (Hadits riwayat Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317). Asy Syaukani mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).” Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul ‘Aqidah, terbitan tahun 1425 H. ^ ‘Aisyah mengatakan, كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ “Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (Hadits riwayat Bukhari no. 277). ^ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Nabi S.A.W biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (Hadits riwayat Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268). .,,.sebagai mana jelas allah menjelaskan hukum mandi wajib ketika keluar mani ketika pagi jumaat ketika keluar roh yakni mati .,.,., sebagaimana penjelasan Mandi besar atau mandi wajib (Arab: الغسل, translit. al-gusl) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.[1] Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam. Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.Syarat sah mandi[sunting | sunting sumber] Sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya.[2]Rukun mandi[sunting | sunting sumber] Untuk melakukan mandi janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), di antaranya adalah: Mengguyur air keseluruh badan;[3][4] Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.[5][6] Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.[7]Tata cara mandi sempurna[sunting | sunting sumber] Berikut adalah tata cara mandi yang disunnahkan, ketika seorang Muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi;[8][9][10] Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri;[10] Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun;[10][11] Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat;[8][9][10][12] Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut;[8][9][10] Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri;[13] Menyela-nyela rambut;[8][9] Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.[8][9][10][14]Lafadz Niat Mandi Wajib[sunting | sunting sumber] 1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala 2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala 3 Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
Al Maktabah At Taufiqiyah.
Dan bermula sedari awal mandi hingga keseluruhan mandi nya meratakan air keseluruhan tubuh badan ,.,. sebagai mana mandi dalam sunggai air yang dalam dan mengalir jernih pasir batu atau air dalamkolah di campur wanggian atau bungga atau kapur barus atau limau kasturi atau ghaharu atau sintuk untuk membersihkan badan bila mandi wajib ,.., jika tiada sabun boleh di guna pasir sunggai di gosok dibahagian bahagian tubuh yang ada nya kesat daki badan .,., di bahagian berdaki leher tenggok atau ketiak atau di celah kangkang di bahagian kemaluan dubur atau di bahagian kaki tumit kaki hingga hilang daki atau kesat badan ketika mana mandi wajib bagi orang yang baru bersetubuh atau orang yang baru meninggal atau orang yang baru hendak keluar menunaikan solat jumaat,.,.pada orang orang yang islam telah tetap akan keatas kalian setiap kali datang pagi jumaat setiapkali setelah bersetubuh atau setelah meninggal dunia wajib bagi orang yang hidup memandikanya dan wajib bagi orang yang hidup memandi wajib setiapkali bersetubuh dan pagi juumaat,.,. mandi wajib harus bersih dan berbau haruman agar kebersihan ketika mana amalan di lakukan sempurna ketika mana di ambik allah melihat tiap tiap kitab kitab catatan pagi jumaat ,.., atau keluar roh dari jasat pada malam setelah bersetubuh ,..,ketika keluar mani yakni berupa seperma yang mana hidup selama 7hari dalam rahim wanita sebelum keluar kembali dan mati yang berjumlah ribuan roh yang bakal lahir anak anak adam,.., di wajibkan mandi wajib ketika mana mati ketika roh dihadapan allah menyaksikan segala amalan amalan nya yang di lakukan sebelum di tunkan dan di masukkan semuala dalam tubuh si mati,. Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk rasulullah S.A.W. Lalu dia menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya dia menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian dia mencuci kemaluannya. Setelah itu dia menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu dia membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian dia membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu dia bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (Hadits riwayat Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317). Asy Syaukani mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).” Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul ‘Aqidah, terbitan tahun 1425 H. ^ ‘Aisyah mengatakan, كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ “Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (Hadits riwayat Bukhari no. 277). ^ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Nabi S.A.W biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (Hadits riwayat Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268). .,,.sebagai mana jelas allah menjelaskan hukum mandi wajib ketika keluar mani ketika pagi jumaat ketika keluar roh yakni mati .,.,., sebagaimana penjelasan Mandi besar atau mandi wajib (Arab: الغسل, translit. al-gusl) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.[1] Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam. Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.Syarat sah mandi[sunting | sunting sumber] Sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya.[2]Rukun mandi[sunting | sunting sumber] Untuk melakukan mandi janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), di antaranya adalah: Mengguyur air keseluruh badan;[3][4] Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.[5][6] Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.[7]Tata cara mandi sempurna[sunting | sunting sumber] Berikut adalah tata cara mandi yang disunnahkan, ketika seorang Muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi;[8][9][10] Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri;[10] Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun;[10][11] Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat;[8][9][10][12] Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut;[8][9][10] Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri;[13] Menyela-nyela rambut;[8][9] Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.[8][9][10][14]Lafadz Niat Mandi Wajib[sunting | sunting sumber] 1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala 2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala 3 Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
Comments
Post a Comment