tuntutan harta suami atau isteri yang meninggal ,.
Tuntutan harta anak tiri .,,.., bila mana seseorang anak yang mana hasil dari ibu dan bapak bercerai lalu ibu yang memiliki seorang anak bernikah dengan seorang lelaki baru dan suami yang baru di nikah itu meninggal dunia bagai mana dengan harta nya dan berapa peratus setelah dibahagikan buat isteri nya dan peratus buatbahagian anak tiri yang meniggal ?
Setiap anak baik dari suami pertama maupun dari suami kedua kedudukannya sama dalam pembagian harta warisan. Yang membedakan hanyalah jenis kelamin mereka. Kalau dia anak laki-laki maka dia berhak mendapatkan warisan 2 kali lipat dari yang diterima anak wanita. Sedangkan apakah dia anak dari istri pertama atau istri kedua, tidak ada pengaruhnya. “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Kesimpulan atau intisari ayat ini: Ayat ini memberikan tuntunan kepada kerabat dari yang meninggal agar anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, terutama yang masih belum baligh (masih kanak-kanak) hendaklah bagian mereka disimpan dan dijaga sebaik-baiknya supaya mereka (anak-anak yatim itu) nantinya dapat menggunakan harta warisan yang menjadi hak mereka dari orang tua mereka, bukan malah sebaliknya memakan harta anak yatim itu secara zhalim.
,.., jawapanya jelas mengikut hukum fiqah sebagai mana allah sawt jelaskan dalam quran dan hadis dan hukum faraid ,.,.Pasal 180 KHI: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.” Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.” Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama. Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; 1. Melalui gugatan. Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan; atau 2. Melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
Dalam proses permohonan, adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan, harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan, seperti misalnya bukti tertulis (surat) berupa akta nikah, silsilah keluarga yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat pengantar dari lurah atau kepala desa, serta juga bisa berupa saksi-saksi yang bisa memperkuat keterangan tentang riwayat keluarga teman Saudara Penanya dan terkait bukti-bukti surat tersebut. Lebih lanjut mengenai penetapan ahli waris, dapat dibaca dalam artikel yang berjudul Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri. Pada dasarnya dalam Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam): 1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris; 2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris; 3. beragama Islam; 4. tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Anak Bapak teman Anda dari istri-istrinya yang sebelumnya, pada dasarnya berhak atas harta Bapak teman Anda. Harta Bapak teman Anda yaitu: 1. Setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu teman Anda;
Dalam uraian Anda di atas, Anda tidak menyebutkan apakah Anda merupakan anak yang dibawa oleh Ibu Anda ke dalam perkawinannya dengan Ayah Anda atau Anda adalah anak dari Ibu Anda dan Ayah Anda. Untuk itu kami mengasumsikan bahwa Anda adalah anak dari Ibu Anda dan Ayah Anda. Kami juga berasumsi bahwa dalam perkawinan orangtua Anda tidak ada perjanjian perkawinan sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama 2. Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu (termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh Bapak teman Anda).
Setiap anak baik dari suami pertama maupun dari suami kedua kedudukannya sama dalam pembagian harta warisan. Yang membedakan hanyalah jenis kelamin mereka. Kalau dia anak laki-laki maka dia berhak mendapatkan warisan 2 kali lipat dari yang diterima anak wanita. Sedangkan apakah dia anak dari istri pertama atau istri kedua, tidak ada pengaruhnya. “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Kesimpulan atau intisari ayat ini: Ayat ini memberikan tuntunan kepada kerabat dari yang meninggal agar anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, terutama yang masih belum baligh (masih kanak-kanak) hendaklah bagian mereka disimpan dan dijaga sebaik-baiknya supaya mereka (anak-anak yatim itu) nantinya dapat menggunakan harta warisan yang menjadi hak mereka dari orang tua mereka, bukan malah sebaliknya memakan harta anak yatim itu secara zhalim.
,.., jawapanya jelas mengikut hukum fiqah sebagai mana allah sawt jelaskan dalam quran dan hadis dan hukum faraid ,.,.Pasal 180 KHI: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.” Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.” Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama. Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; 1. Melalui gugatan. Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan; atau 2. Melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
Dalam proses permohonan, adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan, harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan, seperti misalnya bukti tertulis (surat) berupa akta nikah, silsilah keluarga yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat pengantar dari lurah atau kepala desa, serta juga bisa berupa saksi-saksi yang bisa memperkuat keterangan tentang riwayat keluarga teman Saudara Penanya dan terkait bukti-bukti surat tersebut. Lebih lanjut mengenai penetapan ahli waris, dapat dibaca dalam artikel yang berjudul Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri. Pada dasarnya dalam Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam): 1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris; 2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris; 3. beragama Islam; 4. tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Anak Bapak teman Anda dari istri-istrinya yang sebelumnya, pada dasarnya berhak atas harta Bapak teman Anda. Harta Bapak teman Anda yaitu: 1. Setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu teman Anda;
Dalam uraian Anda di atas, Anda tidak menyebutkan apakah Anda merupakan anak yang dibawa oleh Ibu Anda ke dalam perkawinannya dengan Ayah Anda atau Anda adalah anak dari Ibu Anda dan Ayah Anda. Untuk itu kami mengasumsikan bahwa Anda adalah anak dari Ibu Anda dan Ayah Anda. Kami juga berasumsi bahwa dalam perkawinan orangtua Anda tidak ada perjanjian perkawinan sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama 2. Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu (termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh Bapak teman Anda).
Comments
Post a Comment